
Definisi Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun
Definisi Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.
Definisi Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Jadi, UMKM merupakan sebuah usaha yang berpotensi mengurangi kemiskinan. Dengan adanya UMKM, masyarakat yang menghadapi kendala dalam per-ekonomian ,seperti masalah kemiskinan ,dapat melakukan upaya yang mereka andalkan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu jika suatu UMKM membutuhkan tenaga kerja ,maka kemungkinan ada penyerapan unsur tenaga kerja yang dibutuhkan.Sehingga jika dipandang dari hal tersebut, UMKM juga dapat membantu mengurangu jumlah pengangguran. Jika pengangguran semakin bertambah jumlahnya. Maka UMKM ini kemungkinan juga akan semakin pesat perkembangannya,karena usaha ini dapat menjadi alternatif bagi mereka yang selama ini menghadapi masalah dalam perekonomian.
Sampai saat ini,jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat berkembang cukup pesat sampai mencapai anggka 50juta lebih. Pada awalnya kendala yang di hadapi oleh mereka yang ingin memulai UMKM adalah dalam urusan mencari dana sebagai modal.Hal ini dapat disebabkan oleh peraturan perbankan yang ketat. Oleh karena itu kehadiran Koperasi diharapkan dapat memberikan kabar baik bagi mereka yang membuhkan dana sebagai modal. Koperasi Konvensional banyak memiliki bentuk lain diantaranya Kioperasi Jasa Keuangan (KJK) yang diantaranya adalah terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit-unit Simpan Pinjam (USP) milik koperasi dan Koperasi Jasa Syariah (KJKS) dan Unit-unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah (UJKS),dapat memberi dukungan dalam membantu mereka,selain itu hal lainnya bagi Koperasi adalah agar peran Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang mensyejahterakan para anggota juga dapat terlaksana.