Definisi Koperasi: Koperasi adalah sebuah badan usaha yang para anggotanya berupa orang-orang suatu badan hukum yang dalam kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,kegiatannya juga berlandaskan asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya.
Sejarah Koperasi
Tahun Berdiri : Koperasi di Indonesia berdiri di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Pendiri : Tokoh pendirinya adalah R. Aria Wiriatmadja.
Latar Belakang berdiri Koperasi di Indonesia : Semula tujuan beliau mendirikan koperasi di Indonesia adalah untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir,yaitu dengan upaya mendirikan sebuah usaha koperasi kredit.
SEBELUMMERDEKA
(PENJAJAHAN)
1896 R WIRIATMADJA
1908 BUDI UTOMO
1912 SERIKAT DAGANG ISLAM
1927 UU 23 KOPERASI
1929 PNI
1930 URUSAN KOP DEP DAGRI
1931 172 KOPERASI BELANDA
1940 574 KOPERASI
1942 JEPANG = KUMIAI
SETELAH MERDEKA
12 JULI 1947 KONGGRES KOPERASI I DI TASIKMALAYA
1960 INPRES 3 – BAHAN POKOK
1961 KOKSI
1965 MUNASKOP – UU KOPERASI 14/1965
ORDE BARU
UU NO 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK PERKOPERASIAN INDONESIA
9 FEBRUARI 1970 DEKOPIN
1973 INPRES 1 TENTANG BUUD DAN KUD
1978 INPRES NO 2 KUD
1984 INPRES NO 4 KUD
1988 KUD MANDIRI
1992 UU NO 25 KOPERASI INDONESIA
REFORMASI
1998
Selasa, 24 November 2009
Rabu, 18 November 2009
Deregulasi Perbankan
Juni 1983:
Deregulasi perbankan
Penghapusan kontrol Bank Sentral terhadap tingkat bunga; penurunan kredit likuiditas; penghapusan
batas kredit.
April 1984:
Reformasi perpajakan
Pengenalan pajak nilai tambah (VAT)
April 1985:
Inpres No.4
Penghapusan jasa pabean; penugasan perusahaan swasta SGS untuk menilai
tarif’; penghapusan pembatasan dalam penggunaan kapal asing.
Mei 1986:
Paket Mei
Pemberlakuan ‘duty drawback’; penyederhanaan prosedur administrasi
ekspor-impor; kepemilikan asing di sektor ekspor hingga 95%; usaha patungan
dapat menggunakan fasilitas kredit ekspor.
Oktober 1986:
Deregulasi impor
Penghapusan lisensi impor; penurunan tarif untuk barang-barang tertentu;
penurunan tarif untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam proses produksi;
penghapusan batasan swaps oleh BI.
Januari 1987
Penghapusan lisensi impor. Impor dialihkan ke importir umum.
Juni 1987
Deregulasi investasi dan kapasitas lisensi; sektor ekspor yang tertutup,
dibuka.
Juli 1987
Rasionalisai alokasi kuota ekspor tekstil
Desember 1987:
Reformasi pasar modal
Deregulasi pasar modal; pengurangan peran pemerintah di penjualan saham;
investor asing dapat membeli saham; deregulasi sektor pariwisata dan
perhotelan; perubahan kategori batasa ekspor dari jumlah produksi (dari 85%
menjadi 65%).
Oktober 1988
Pembukaan lisensi untuk bank baru dan usaha patungan asing; penurunan
ketentuan dana cadangan (reserve requirement) dari 15% menjadi 2%.
November 1988
Penghapusan monopoli impor plastik dan baja; deregulasi pengapalan
Kepmen No. KM 83/ November 1988
Deregulasi pengapalan: penataan kembali beberapa pengaturan di bidang
pengusahaan angkatan laut.
Peraturan Pemerintah No.19/November 1988
Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . PMA dapat
melakukan penjualan produksinya sendiri untuk pasar domestik sampai tingkat
penyalur, melalui usaha patungan.
Keppres No.60/
Desember 1998:
Deregulasi pasar modal
Deregulasi pasar modal lanjutan. Pembentukan pembina dan pelaksana pasar
modal Pembentukan PERSERO untuk
memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki saham.
Desember 1988
Deregulasi industri asuransi
Mei 1990
Kelanjutan dari penyederhanaan prosedur administrasi dan penurunan tarif
lebih lanjut.
Kepmen Perdagangan No. 140/Kp/V/
1990 (28 Mei 1990)
Pencabutan pengukuhan Eksportir terdaftar Kopi dan Badan Pemasaran
Bersama Eksportir Kopi Indonesia.
Analisa : Paket Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintah di bidang Perbankan antara rentang waktu 1980-1990 di Indonesia,diartikan sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah yang mampu meningkatkan kinerja Perbankan di Indonesia. Karena sebelum adanya paket kebijakan deregulasi ini,keadaan perbankan di Indonesia masih dalam keadaan yang masih memiliki persamaan dengan masa penjajahan,maupun pada masa setelah penjajahan,yang dianggap menguntungkan bangsa colonial pada masa itu. Sedangkan setelah masa penjajahan,keadaan perbankan di Indonesia masih belum memiliki aturan yang jelas dan ketidakadilan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa contoh, pada masa sebelum adanya deregulasi,hanya bank-bank tertentu milik pemerintah yang dapat menikmati fasilitas KLBI. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan paket deregulasi perbankan,dapat memperbaiki kondisi perbankan yang ada di Indonesia darikeadaan sebelumnya.
Sumber : http://www.globaljust.org
Deregulasi perbankan
Penghapusan kontrol Bank Sentral terhadap tingkat bunga; penurunan kredit likuiditas; penghapusan
batas kredit.
April 1984:
Reformasi perpajakan
Pengenalan pajak nilai tambah (VAT)
April 1985:
Inpres No.4
Penghapusan jasa pabean; penugasan perusahaan swasta SGS untuk menilai
tarif’; penghapusan pembatasan dalam penggunaan kapal asing.
Mei 1986:
Paket Mei
Pemberlakuan ‘duty drawback’; penyederhanaan prosedur administrasi
ekspor-impor; kepemilikan asing di sektor ekspor hingga 95%; usaha patungan
dapat menggunakan fasilitas kredit ekspor.
Oktober 1986:
Deregulasi impor
Penghapusan lisensi impor; penurunan tarif untuk barang-barang tertentu;
penurunan tarif untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam proses produksi;
penghapusan batasan swaps oleh BI.
Januari 1987
Penghapusan lisensi impor. Impor dialihkan ke importir umum.
Juni 1987
Deregulasi investasi dan kapasitas lisensi; sektor ekspor yang tertutup,
dibuka.
Juli 1987
Rasionalisai alokasi kuota ekspor tekstil
Desember 1987:
Reformasi pasar modal
Deregulasi pasar modal; pengurangan peran pemerintah di penjualan saham;
investor asing dapat membeli saham; deregulasi sektor pariwisata dan
perhotelan; perubahan kategori batasa ekspor dari jumlah produksi (dari 85%
menjadi 65%).
Oktober 1988
Pembukaan lisensi untuk bank baru dan usaha patungan asing; penurunan
ketentuan dana cadangan (reserve requirement) dari 15% menjadi 2%.
November 1988
Penghapusan monopoli impor plastik dan baja; deregulasi pengapalan
Kepmen No. KM 83/ November 1988
Deregulasi pengapalan: penataan kembali beberapa pengaturan di bidang
pengusahaan angkatan laut.
Peraturan Pemerintah No.19/November 1988
Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . PMA dapat
melakukan penjualan produksinya sendiri untuk pasar domestik sampai tingkat
penyalur, melalui usaha patungan.
Keppres No.60/
Desember 1998:
Deregulasi pasar modal
Deregulasi pasar modal lanjutan. Pembentukan pembina dan pelaksana pasar
modal Pembentukan PERSERO untuk
memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki saham.
Desember 1988
Deregulasi industri asuransi
Mei 1990
Kelanjutan dari penyederhanaan prosedur administrasi dan penurunan tarif
lebih lanjut.
Kepmen Perdagangan No. 140/Kp/V/
1990 (28 Mei 1990)
Pencabutan pengukuhan Eksportir terdaftar Kopi dan Badan Pemasaran
Bersama Eksportir Kopi Indonesia.
Analisa : Paket Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintah di bidang Perbankan antara rentang waktu 1980-1990 di Indonesia,diartikan sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah yang mampu meningkatkan kinerja Perbankan di Indonesia. Karena sebelum adanya paket kebijakan deregulasi ini,keadaan perbankan di Indonesia masih dalam keadaan yang masih memiliki persamaan dengan masa penjajahan,maupun pada masa setelah penjajahan,yang dianggap menguntungkan bangsa colonial pada masa itu. Sedangkan setelah masa penjajahan,keadaan perbankan di Indonesia masih belum memiliki aturan yang jelas dan ketidakadilan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa contoh, pada masa sebelum adanya deregulasi,hanya bank-bank tertentu milik pemerintah yang dapat menikmati fasilitas KLBI. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan paket deregulasi perbankan,dapat memperbaiki kondisi perbankan yang ada di Indonesia darikeadaan sebelumnya.
Sumber : http://www.globaljust.org
Senin, 09 November 2009
Neoliberalisme
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik akhir-abad keduapuluhan, sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan Distorsi dan High Cost Economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. [1] Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas [2] merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi. [3]
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme
Analisa :
Neoliberalisme merupakan suatu paham ekonomi yang merupakan pembaharuan dari paham ekonomi yang telah ada sebelumnya,yaitu pembaharuan dari sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi ini masih mengundang pro dan kontra. Kontra yang disebabkan karena sistem perekonomian ini dipandang lebih memfokuskan pada pasar persaingan bebas yang dianggap hanya mencari keuntungan yang mengutamakan para pemilik modal.
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme
Analisa :
Neoliberalisme merupakan suatu paham ekonomi yang merupakan pembaharuan dari paham ekonomi yang telah ada sebelumnya,yaitu pembaharuan dari sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi ini masih mengundang pro dan kontra. Kontra yang disebabkan karena sistem perekonomian ini dipandang lebih memfokuskan pada pasar persaingan bebas yang dianggap hanya mencari keuntungan yang mengutamakan para pemilik modal.
Usaha Yang Akan Saya Lakukan Jika Menjadi Seorang Pemimpin
Seandainya saya mendapatkan kesempatan menjadi seorang pemimpin. Usaha yang sekiranya akan saya lakukan untuk memajukan per-Koperasian di Indonesia antara lain adalah saya akan memberikan amanat kepada pihak-pihak yang selayaknya memberikan perhatian dan pengurusan kepada Koperasi untuk lebih mengurusi dan memberikan perhatian kepada Koperasi Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan membantu meyalurkan bantuan dana bagi Koperasi-koperasi yang keberadaanya dirasa masih perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Namun bantuan tersebut tidak dalam bentuk dana yang secara rutin,sehingga jangan sampai hal demikian bisa menyebabkan Koperasi menjadi hanya menunggu dana bantuan seperti yang telah didapat sebelumnya. Tapi Koperasi diharapkan dapat menggunakan dana yang diberikan oleh lembaga yang membantu Koperasi tersebut sebagai modal awal bagi Koperasi yang nantinya anggota Koperasi didalamnya dapat secara mandiri melanjutkan kegiatan usaha Koperasi yang sudah ada sebelumnya.
Permasalahan Koperasi dan Solusinya.
Saat ini jika dicermati,sebenarnya Koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian yang ada di Indonesia. Peran penting tersebut ialah Koperasi berusaha membantu mengurangi permasalahan yang ada dalam bidang perekonomian di Indonesia saat ini. Peran penting tersebut juga sekaligus merupakan tantangan bagi Koperasi. Peran penting tersebut antara lain,yaitu Koperasi berusaha membantu mengurangi kemiskinan, pengangguran,ataupun masalah krisis pangan dan energi. Dalam masalah yang dihadapi Koperasi tersebut,solusinya antara lain adalah Pemerintah pusat, Pemda,dan Gubernur harus membantu mengembangkan usaha yang dijalankan Koperasi agar Koperasi dapat berusaha lebih baik,sehingga dapat memberi jalan keluar dari contoh permasalahan krisis pangan dan energi secara signifikan.
Langganan:
Komentar (Atom)