Rabu, 16 Desember 2009

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM (Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah)


Definisi Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun
Definisi Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.
Definisi Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Jadi, UMKM merupakan sebuah usaha yang berpotensi mengurangi kemiskinan. Dengan adanya UMKM, masyarakat yang menghadapi kendala dalam per-ekonomian ,seperti masalah kemiskinan ,dapat melakukan upaya yang mereka andalkan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu jika suatu UMKM membutuhkan tenaga kerja ,maka kemungkinan ada penyerapan unsur tenaga kerja yang dibutuhkan.Sehingga jika dipandang dari hal tersebut, UMKM juga dapat membantu mengurangu jumlah pengangguran. Jika pengangguran semakin bertambah jumlahnya. Maka UMKM ini kemungkinan juga akan semakin pesat perkembangannya,karena usaha ini dapat menjadi alternatif bagi mereka yang selama ini menghadapi masalah dalam perekonomian.
Sampai saat ini,jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat berkembang cukup pesat sampai mencapai anggka 50juta lebih. Pada awalnya kendala yang di hadapi oleh mereka yang ingin memulai UMKM adalah dalam urusan mencari dana sebagai modal.Hal ini dapat disebabkan oleh peraturan perbankan yang ketat. Oleh karena itu kehadiran Koperasi diharapkan dapat memberikan kabar baik bagi mereka yang membuhkan dana sebagai modal. Koperasi Konvensional banyak memiliki bentuk lain diantaranya Kioperasi Jasa Keuangan (KJK) yang diantaranya adalah terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit-unit Simpan Pinjam (USP) milik koperasi dan Koperasi Jasa Syariah (KJKS) dan Unit-unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah (UJKS),dapat memberi dukungan dalam membantu mereka,selain itu hal lainnya bagi Koperasi adalah agar peran Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang mensyejahterakan para anggota juga dapat terlaksana.

Selasa, 24 November 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Definisi Koperasi: Koperasi adalah sebuah badan usaha yang para anggotanya berupa orang-orang suatu badan hukum yang dalam kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,kegiatannya juga berlandaskan asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya.

Sejarah Koperasi
Tahun Berdiri : Koperasi di Indonesia berdiri di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Pendiri : Tokoh pendirinya adalah R. Aria Wiriatmadja.
Latar Belakang berdiri Koperasi di Indonesia : Semula tujuan beliau mendirikan koperasi di Indonesia adalah untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir,yaitu dengan upaya mendirikan sebuah usaha koperasi kredit.


SEBELUMMERDEKA
(PENJAJAHAN)
 1896 R WIRIATMADJA
 1908 BUDI UTOMO
 1912 SERIKAT DAGANG ISLAM
 1927 UU 23 KOPERASI
 1929 PNI
 1930 URUSAN KOP DEP DAGRI
 1931 172 KOPERASI BELANDA
 1940 574 KOPERASI
 1942 JEPANG = KUMIAI


SETELAH MERDEKA
 12 JULI 1947 KONGGRES KOPERASI I DI TASIKMALAYA
 1960 INPRES 3 – BAHAN POKOK
 1961 KOKSI
 1965 MUNASKOP – UU KOPERASI 14/1965
ORDE BARU

 UU NO 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK PERKOPERASIAN INDONESIA
 9 FEBRUARI 1970 DEKOPIN
 1973 INPRES 1 TENTANG BUUD DAN KUD
 1978 INPRES NO 2 KUD
 1984 INPRES NO 4 KUD
 1988 KUD MANDIRI
 1992 UU NO 25 KOPERASI INDONESIA



REFORMASI
 1998

Rabu, 18 November 2009

Deregulasi Perbankan

Juni 1983:

Deregulasi perbankan

Penghapusan kontrol Bank Sentral terhadap tingkat bunga; penurunan kredit likuiditas; penghapusan

batas kredit.

April 1984:

Reformasi perpajakan

Pengenalan pajak nilai tambah (VAT)

April 1985:

Inpres No.4

Penghapusan jasa pabean; penugasan perusahaan swasta SGS untuk menilai

tarif’; penghapusan pembatasan dalam penggunaan kapal asing.

Mei 1986:

Paket Mei

Pemberlakuan ‘duty drawback’; penyederhanaan prosedur administrasi

ekspor-impor; kepemilikan asing di sektor ekspor hingga 95%; usaha patungan

dapat menggunakan fasilitas kredit ekspor.

Oktober 1986:

Deregulasi impor

Penghapusan lisensi impor; penurunan tarif untuk barang-barang tertentu;

penurunan tarif untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam proses produksi;

penghapusan batasan swaps oleh BI.

Januari 1987

Penghapusan lisensi impor. Impor dialihkan ke importir umum.

Juni 1987

Deregulasi investasi dan kapasitas lisensi; sektor ekspor yang tertutup,

dibuka.

Juli 1987

Rasionalisai alokasi kuota ekspor tekstil

Desember 1987:

Reformasi pasar modal

Deregulasi pasar modal; pengurangan peran pemerintah di penjualan saham;

investor asing dapat membeli saham; deregulasi sektor pariwisata dan

perhotelan; perubahan kategori batasa ekspor dari jumlah produksi (dari 85%

menjadi 65%).

Oktober 1988

Pembukaan lisensi untuk bank baru dan usaha patungan asing; penurunan

ketentuan dana cadangan (reserve requirement) dari 15% menjadi 2%.

November 1988

Penghapusan monopoli impor plastik dan baja; deregulasi pengapalan

Kepmen No. KM 83/ November 1988

Deregulasi pengapalan: penataan kembali beberapa pengaturan di bidang

pengusahaan angkatan laut.

Peraturan Pemerintah No.19/November 1988

Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . PMA dapat

melakukan penjualan produksinya sendiri untuk pasar domestik sampai tingkat

penyalur, melalui usaha patungan.

Keppres No.60/

Desember 1998:

Deregulasi pasar modal

Deregulasi pasar modal lanjutan. Pembentukan pembina dan pelaksana pasar

modal Pembentukan PERSERO untuk

memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki saham.

Desember 1988

Deregulasi industri asuransi

Mei 1990

Kelanjutan dari penyederhanaan prosedur administrasi dan penurunan tarif

lebih lanjut.

Kepmen Perdagangan No. 140/Kp/V/

1990 (28 Mei 1990)

Pencabutan pengukuhan Eksportir terdaftar Kopi dan Badan Pemasaran

Bersama Eksportir Kopi Indonesia.

Analisa : Paket Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintah di bidang Perbankan antara rentang waktu 1980-1990 di Indonesia,diartikan sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah yang mampu meningkatkan kinerja Perbankan di Indonesia. Karena sebelum adanya paket kebijakan deregulasi ini,keadaan perbankan di Indonesia masih dalam keadaan yang masih memiliki persamaan dengan masa penjajahan,maupun pada masa setelah penjajahan,yang dianggap menguntungkan bangsa colonial pada masa itu. Sedangkan setelah masa penjajahan,keadaan perbankan di Indonesia masih belum memiliki aturan yang jelas dan ketidakadilan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa contoh, pada masa sebelum adanya deregulasi,hanya bank-bank tertentu milik pemerintah yang dapat menikmati fasilitas KLBI. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan paket deregulasi perbankan,dapat memperbaiki kondisi perbankan yang ada di Indonesia darikeadaan sebelumnya.

Sumber : http://www.globaljust.org

Senin, 09 November 2009

Neoliberalisme

Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik akhir-abad keduapuluhan, sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan Distorsi dan High Cost Economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. [1] Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas [2] merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi. [3]

Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme

Analisa :
Neoliberalisme merupakan suatu paham ekonomi yang merupakan pembaharuan dari paham ekonomi yang telah ada sebelumnya,yaitu pembaharuan dari sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi ini masih mengundang pro dan kontra. Kontra yang disebabkan karena sistem perekonomian ini dipandang lebih memfokuskan pada pasar persaingan bebas yang dianggap hanya mencari keuntungan yang mengutamakan para pemilik modal.

Usaha Yang Akan Saya Lakukan Jika Menjadi Seorang Pemimpin

Seandainya saya mendapatkan kesempatan menjadi seorang pemimpin. Usaha yang sekiranya akan saya lakukan untuk memajukan per-Koperasian di Indonesia antara lain adalah saya akan memberikan amanat kepada pihak-pihak yang selayaknya memberikan perhatian dan pengurusan kepada Koperasi untuk lebih mengurusi dan memberikan perhatian kepada Koperasi Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan membantu meyalurkan bantuan dana bagi Koperasi-koperasi yang keberadaanya dirasa masih perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Namun bantuan tersebut tidak dalam bentuk dana yang secara rutin,sehingga jangan sampai hal demikian bisa menyebabkan Koperasi menjadi hanya menunggu dana bantuan seperti yang telah didapat sebelumnya. Tapi Koperasi diharapkan dapat menggunakan dana yang diberikan oleh lembaga yang membantu Koperasi tersebut sebagai modal awal bagi Koperasi yang nantinya anggota Koperasi didalamnya dapat secara mandiri melanjutkan kegiatan usaha Koperasi yang sudah ada sebelumnya.

Permasalahan Koperasi dan Solusinya.

Saat ini jika dicermati,sebenarnya Koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian yang ada di Indonesia. Peran penting tersebut ialah Koperasi berusaha membantu mengurangi permasalahan yang ada dalam bidang perekonomian di Indonesia saat ini. Peran penting tersebut juga sekaligus merupakan tantangan bagi Koperasi. Peran penting tersebut antara lain,yaitu Koperasi berusaha membantu mengurangi kemiskinan, pengangguran,ataupun masalah krisis pangan dan energi. Dalam masalah yang dihadapi Koperasi tersebut,solusinya antara lain adalah Pemerintah pusat, Pemda,dan Gubernur harus membantu mengembangkan usaha yang dijalankan Koperasi agar Koperasi dapat berusaha lebih baik,sehingga dapat memberi jalan keluar dari contoh permasalahan krisis pangan dan energi secara signifikan.

Jumat, 02 Oktober 2009

Pengalaman Menjadi Anggota Koperasi Sekolah

Koperasi…! Koperasi sepertinya bukan merupakan sebuah kata yang terdengar asing lagi yang kita dengar. Karena Koperasi sudah diperkenalkan dalam mata pelajaran yang berhubungan dengan Ekonomi di masa-masa Sekolah kita sebelumnya. Dahulu, sewaktu Saya duduk di bangku SMP, secara Saya tidak sadari, ternyata saya telah menjadi anggota Koperasi dari Sekolah Saya itu.
Saya mengetahui bahwa Sekolah itu terdapat Koperasi, karena didepan sebuah ruangan kecil di salah satu bagian dari gedung Sekolah yang dijadikan tempat membuka usaha Koperasi itu, terdapat sebuah papan nama “KOPERASI SEKOLAH”. Ternyata sebagai salah satu dari sekian banyak siswa yang ber-Sekolah di Sekolah tersebut saya bisa menjadi anggota Koperasi Sekolah Tersebut, dimana Koperasi Sekolah tersebut umunya menjual barang-barang yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, seperti Buku tulis, ATK,dll.
Koperasi Sekolah tersebut juga dijalankan oleh para Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah. Tidak jarang juga para Siswa/Siswi ikut membantu para Guru tersebut sewaktu menjalankan kegiatan bertransaksi di Koperasi. Mungkin salah satu tujuan dari Para Siswa/Siswi tersebut ikut membantu menjalankan kegiatan ber-Koperasi ialah sebagai salah satu cara untuk menerapkan ilmu tentang Koperasi yang didapat/dipelajari di Sekolah tersebut. Saya rasa kegiatan para Guru dan Siswa/Siswi yang ikut menjalankan kegiatan ber-Koperasi di Sekolah itu ialah kegiatan Positif, karena dengan kegiatan demikian wawasan para siswa mengenain Koperasi dapat bertambah.
Demikianlah pengalaman Saya menjadi anggota koperasi Sekolah sewaktu saya duduk di bangku SMP dulu. Semoga sedikit pengalaman yang saya ceritakan tentang ber-Koperasi tersebut dapat menambah wawasan para pembaca blog saya ini. Terimakasih..!
Lia Asri Lestari (20208730)
2EB01

Say Hello...! Buat Blog Baru

Ini dya blog yang baru aja selesai Ku buat. Tadinya sich udah punya Blog sebelumnya. Tapi lupa tuch apa user ID & Password buat Log In ke Email, jadi ga bisa nge-edit blog yang lama itu dech!