Sabtu, 08 Mei 2010
Ulasan Jurnal
Pada penulisan jurnal, tujuan penulisan atau penelitian biasanya tidak ditulis per point, tetapi di tulis dalam bentuk kalimat dalam suatu paragraf. Selain itu pada akhir kalimat pada bagian abstrak perlu di tulis kata kunci yang dapat memudahkan pembaca jurnal memahami arti atau maksud dari penulisan judul yang di tulis. Pada bagian abstrak, latar belakang dari tujuan penulisan ilmiah lebih baik di cantumkan pada awal paragraf, baru kemudian disusul oleh tujuan penulisan. Hal ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai sebab di angkatnya suatu penelitian.
Pada bagian pendahuluan, latar belakang penelitian perlu di tulis secara ringkas dan padat. Sehingga perlu diperhatikan agar tidak di cantumkan kata yang mempunyai arti hamper sama, yang dapat menyebabkan kesan pemborosan kata. Pada bagian, tinjauan pustaka, penulisan jurnal yang diulas, dianggap sudah sesuai dengan petunjuk penulisan ilmiah yang ada pada umumnya, yaitu memuat teori penting yang mendukung dan berhubungan langsung dengan penulisan yang diangkat, disusul oleh penulisan nama penulis satu kata nama terakhir dan tahun terbit.
Penulisan nama penulis dan tahun terbit pada metode penelitian, tidak perlu dicantumkan seperti pada penulisan tinjauan pustaka. Selain itu pada bagian metode penelitian jurnal yang diulas kurang mecantumkan rumus dasar yang digunakan beserta keterangan dari masing-masing rumus. Seperti rumus metode chi square pada penulisan jurnal yang diulas.
Pada bagian hasil dan pembahasan jurnal yang diulas, kurang memuat ringkasan data yang dapat menunjukan hasil perhitungan dari metode penelitian yang digunakan. Sehingga hasil perhitungan dari metode penelitian yang digunakan kurang dapathami, karena hanya memuat hasil penelitian berupa paragraf disertai hasil data penelitian yang tercantum secara tiba-tiba. Penulisan paragraf tidak perlu di ulang. Pada bagian kesimpulan dan saran, jurnal yang diulas sudah cukup jelas menuliskan kesimpulan yang dapat menjawab tujuan penulisan yang pertama. Namun tujuan penulisan yang kedua, yaitu faktor-faktor yang membedakan tingkat kepuasan konsumen kurang dicantumkan, hasil penelitian dan pembahasan pada bagian jurnal sebelumnya, yaitu bagian hasil penelitian dan pembahasan.
Pada bagian penulisan saran-pun, kurang mencantumkan pembahasan yang termuat di bagian saran. Seperti mengenai lengkapnya persediaan barang di kedua mini market, harga yang lebih murah karena upaya meminimalkan biaya, penambahan pelayanan dengan fasilitas pesan belanja melalui telepon.
Minggu, 04 April 2010
Jawaban Tugas 1, Teori Ekonomi 2
Pilihan Berganda :
1. b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal
2. b. Kebijakan Moneter
3. a. Permintaan uang untuk transaksi
4. c. Neraca perdagangan mengalami surplus
5. d. jauh-dekatnya dari pasar
6. b. Pendapatan absolute
7. a. Paling efektif
8. d. Selective credit control
9. b. Rendah atau kecil
10. a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga
11. c. Besarnya transaksi
12. c. John Maynard Keynes
13. b. Expenditure sector
14. a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga
15. b. Marginal Effisiency of capital
16. b. Tingkat suku bunga rill sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi
17. d. Investasi otonomi
18. b. Cost of capital effect
19. a. Penyesuaian portfolio di sector moneter
20. b. John Maynard Keynes
21. a. Cost of capital effect
22. b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bias diambil untuk memecahkan masalah ekonomi
23.a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran
24. c. Harga barang dan jasa
25. d. Meningkatan kapasitas produksi
26. b. Berlaku hokum say
27. c. Nilai nominal uang
28. d. Pendapatan masyarakat
29. a. 1/1-c
30. a. Neraca perdagangan
31. d. Pengeluaran Negara
32. a. Bertambahnya jumlah uang inti
33. b. Bunga kredit bank
34. b. John Maynard Keynes
35. d. Tingkat harga dan GDP nominal
36. c. Money Multiflier
37. a. The wealth of nation
38. c. Money multiflier
39. c. Kurva yang menunjukkan hubungan pendapatan nasional pada tingkat investasi
40. d. Keseimbangan semu
41. d. Tingkat bunga
42. a. Selective credit control
43. a. Adam smith
44. b. Adam smith
45. b. Cost inflation
46. a. Hipotesa konsumsi
47. a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang
48. b. Penagngguran
49. a. Dari segi kenaikkan harga output
50. c. Supply inflation
Essay.
- Tiga pos kebijakan fiscal pada sisi pengeluaran anggaran:
· Belanja barang dan jasa (G)
· Gaji pegawai (W)
· Transfer Payment/subsidi (Tr)
Empat pos kebijakan fiscal pada sisi pendapatan:
· Penerimaan pajak (Tx)
· Kredit likuiditas bank sentral (U)
· Pinjaman/obligasi dalam negeri (B)
· Pinjaman/utang luar negeri (F)
Konsep deficit:
· Konsep 1 : G + W + Tr > Tx
· Konsep 2: G + W + Tr > Tx + B
· Konsep 3: G + W + Tr > Tx + B + F
U > 0
Konsep surplus:
· Konsep 1 : G + W + Tr <>
· Konsep 2: G + W + Tr <>
· Konsep 3: G + W + Tr < style=""> + B + F
U < 0
Konsep seimbang:
· Konsep 1 : G + W + Tr = Tx
· Konsep 2: G + W + Tr = Tx + B
· Konsep 3: G + W + Tr = Tx + B + F
U = 0
Kamis, 18 Maret 2010
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke DKI Jakarta
Grafik 1
Sumber: http://www.jakarta.go.id/v70/index.php/en/component/content/article/176-latest/1434-pariwisata-dki-jakarta-3-agustus-2009
Umumnya para Wisatawan mengadakan perjalanan ke suatu tempat wisata adalah untuk menikmati keindahan pemandangan tempat tujuan wisata yang mereka kunjungi. DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia menjadi suatu tempat tujuan para Wisatawan mancanegara dari berbagai negara. Kedatangan para Wisatawan Mancanegara (Wisman) itu pun mengalami perubahan setiap waktu. Tampilan pada grafik 1,menunjukkan tingkat perkembangan kunjungan Wisman yang mengunjungi DKI Jakarta dalam rentang waktu bulan Juni dalam empat tahun terakhir, yaitu pada tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009
Dari grafik 1,dapat diketahui kunjungan Wisman ke DKI Jakarta menurun cukup tajam pada bulan Juni tahun 2007 dari tahun sebelumnya,Juni 2006. DKI Jakarta mendapat jumlah kunjungan Wisman tertinggi pada bulan Juni 2009. Kunjungan Wisman ke DKI Jakarta mempengaruhi pula pada perkembangan tingkat hunian tempat penginapan,seperti hotel berbintang. Grafik 2 menunjukkan Tingkat Penghuni Kamar (TPK) hotel berbintang satu, hotel berbintang lima maupun persentase tingkat penginapan gabungan dari semua hotel berbintang yang berada di Jakarta,pada rentang waktu bulan Mei dan Juni tahun 2009.
di DKI Jakarta, Bulan Mei 2009 dan Juni 2009
Senin, 01 Maret 2010
Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak
Melihat data yang telah ada bersumber dari Ditjen Pajak yang disampaikan ke DPR, komisi keuangan DPR meminta agar Ditjen pajak tidak hanya melihat atau terfokus hanya pada satu kasus saja,karena selain kasus perusahaan penunggak pajak yang ada saat ini,masih banyak kasus yang terangkat di media,tapi juga dikerjakan. "Kami sudah meminta 100 penunggak pajak terbesar, kalau memang masalahnya ada di wajib pajak yang nakal, kami akan bantu," ujar Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng.(sumber: http://hotkaskus.blogspot.com)
"Kasus-kasus itu jangan dipolitisasi," ujar Mekeng(sumber: http://hotkaskus.blogspot.com).Karena bagaimanapun perusahaan penunggak pajak tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya,melunasi pajak. Namun demikian dari seratus perusahaan yang sebelumnya pernah menunggak pajak. Tiga duantaranya BUMN telah melunasi tunggakan pajak. Hal tersebut bisa merupakan suatu kabar baik,karena setidaknya perusahaan yang melakukan penungfgakan pajak sudah dapat membayar kewajibannya kepada Negara.
Rabu, 16 Desember 2009
Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM (Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah)

Definisi Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun
Definisi Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.
Definisi Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Jadi, UMKM merupakan sebuah usaha yang berpotensi mengurangi kemiskinan. Dengan adanya UMKM, masyarakat yang menghadapi kendala dalam per-ekonomian ,seperti masalah kemiskinan ,dapat melakukan upaya yang mereka andalkan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu jika suatu UMKM membutuhkan tenaga kerja ,maka kemungkinan ada penyerapan unsur tenaga kerja yang dibutuhkan.Sehingga jika dipandang dari hal tersebut, UMKM juga dapat membantu mengurangu jumlah pengangguran. Jika pengangguran semakin bertambah jumlahnya. Maka UMKM ini kemungkinan juga akan semakin pesat perkembangannya,karena usaha ini dapat menjadi alternatif bagi mereka yang selama ini menghadapi masalah dalam perekonomian.
Sampai saat ini,jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat berkembang cukup pesat sampai mencapai anggka 50juta lebih. Pada awalnya kendala yang di hadapi oleh mereka yang ingin memulai UMKM adalah dalam urusan mencari dana sebagai modal.Hal ini dapat disebabkan oleh peraturan perbankan yang ketat. Oleh karena itu kehadiran Koperasi diharapkan dapat memberikan kabar baik bagi mereka yang membuhkan dana sebagai modal. Koperasi Konvensional banyak memiliki bentuk lain diantaranya Kioperasi Jasa Keuangan (KJK) yang diantaranya adalah terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit-unit Simpan Pinjam (USP) milik koperasi dan Koperasi Jasa Syariah (KJKS) dan Unit-unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah (UJKS),dapat memberi dukungan dalam membantu mereka,selain itu hal lainnya bagi Koperasi adalah agar peran Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang mensyejahterakan para anggota juga dapat terlaksana.
Selasa, 24 November 2009
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi
Tahun Berdiri : Koperasi di Indonesia berdiri di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Pendiri : Tokoh pendirinya adalah R. Aria Wiriatmadja.
Latar Belakang berdiri Koperasi di Indonesia : Semula tujuan beliau mendirikan koperasi di Indonesia adalah untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir,yaitu dengan upaya mendirikan sebuah usaha koperasi kredit.
SEBELUMMERDEKA
(PENJAJAHAN)
1896 R WIRIATMADJA
1908 BUDI UTOMO
1912 SERIKAT DAGANG ISLAM
1927 UU 23 KOPERASI
1929 PNI
1930 URUSAN KOP DEP DAGRI
1931 172 KOPERASI BELANDA
1940 574 KOPERASI
1942 JEPANG = KUMIAI
SETELAH MERDEKA
12 JULI 1947 KONGGRES KOPERASI I DI TASIKMALAYA
1960 INPRES 3 – BAHAN POKOK
1961 KOKSI
1965 MUNASKOP – UU KOPERASI 14/1965
ORDE BARU
UU NO 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK PERKOPERASIAN INDONESIA
9 FEBRUARI 1970 DEKOPIN
1973 INPRES 1 TENTANG BUUD DAN KUD
1978 INPRES NO 2 KUD
1984 INPRES NO 4 KUD
1988 KUD MANDIRI
1992 UU NO 25 KOPERASI INDONESIA
REFORMASI
1998
Rabu, 18 November 2009
Deregulasi Perbankan
Deregulasi perbankan
Penghapusan kontrol Bank Sentral terhadap tingkat bunga; penurunan kredit likuiditas; penghapusan
batas kredit.
April 1984:
Reformasi perpajakan
Pengenalan pajak nilai tambah (VAT)
April 1985:
Inpres No.4
Penghapusan jasa pabean; penugasan perusahaan swasta SGS untuk menilai
tarif’; penghapusan pembatasan dalam penggunaan kapal asing.
Mei 1986:
Paket Mei
Pemberlakuan ‘duty drawback’; penyederhanaan prosedur administrasi
ekspor-impor; kepemilikan asing di sektor ekspor hingga 95%; usaha patungan
dapat menggunakan fasilitas kredit ekspor.
Oktober 1986:
Deregulasi impor
Penghapusan lisensi impor; penurunan tarif untuk barang-barang tertentu;
penurunan tarif untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam proses produksi;
penghapusan batasan swaps oleh BI.
Januari 1987
Penghapusan lisensi impor. Impor dialihkan ke importir umum.
Juni 1987
Deregulasi investasi dan kapasitas lisensi; sektor ekspor yang tertutup,
dibuka.
Juli 1987
Rasionalisai alokasi kuota ekspor tekstil
Desember 1987:
Reformasi pasar modal
Deregulasi pasar modal; pengurangan peran pemerintah di penjualan saham;
investor asing dapat membeli saham; deregulasi sektor pariwisata dan
perhotelan; perubahan kategori batasa ekspor dari jumlah produksi (dari 85%
menjadi 65%).
Oktober 1988
Pembukaan lisensi untuk bank baru dan usaha patungan asing; penurunan
ketentuan dana cadangan (reserve requirement) dari 15% menjadi 2%.
November 1988
Penghapusan monopoli impor plastik dan baja; deregulasi pengapalan
Kepmen No. KM 83/ November 1988
Deregulasi pengapalan: penataan kembali beberapa pengaturan di bidang
pengusahaan angkatan laut.
Peraturan Pemerintah No.19/November 1988
Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . PMA dapat
melakukan penjualan produksinya sendiri untuk pasar domestik sampai tingkat
penyalur, melalui usaha patungan.
Keppres No.60/
Desember 1998:
Deregulasi pasar modal
Deregulasi pasar modal lanjutan. Pembentukan pembina dan pelaksana pasar
modal Pembentukan PERSERO untuk
memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki saham.
Desember 1988
Deregulasi industri asuransi
Mei 1990
Kelanjutan dari penyederhanaan prosedur administrasi dan penurunan tarif
lebih lanjut.
Kepmen Perdagangan No. 140/Kp/V/
1990 (28 Mei 1990)
Pencabutan pengukuhan Eksportir terdaftar Kopi dan Badan Pemasaran
Bersama Eksportir Kopi Indonesia.
Analisa : Paket Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintah di bidang Perbankan antara rentang waktu 1980-1990 di Indonesia,diartikan sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah yang mampu meningkatkan kinerja Perbankan di Indonesia. Karena sebelum adanya paket kebijakan deregulasi ini,keadaan perbankan di Indonesia masih dalam keadaan yang masih memiliki persamaan dengan masa penjajahan,maupun pada masa setelah penjajahan,yang dianggap menguntungkan bangsa colonial pada masa itu. Sedangkan setelah masa penjajahan,keadaan perbankan di Indonesia masih belum memiliki aturan yang jelas dan ketidakadilan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa contoh, pada masa sebelum adanya deregulasi,hanya bank-bank tertentu milik pemerintah yang dapat menikmati fasilitas KLBI. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan paket deregulasi perbankan,dapat memperbaiki kondisi perbankan yang ada di Indonesia darikeadaan sebelumnya.
Sumber : http://www.globaljust.org