Juni 1983:
Deregulasi perbankan
Penghapusan kontrol Bank Sentral terhadap tingkat bunga; penurunan kredit likuiditas; penghapusan
batas kredit.
April 1984:
Reformasi perpajakan
Pengenalan pajak nilai tambah (VAT)
April 1985:
Inpres No.4
Penghapusan jasa pabean; penugasan perusahaan swasta SGS untuk menilai
tarif’; penghapusan pembatasan dalam penggunaan kapal asing.
Mei 1986:
Paket Mei
Pemberlakuan ‘duty drawback’; penyederhanaan prosedur administrasi
ekspor-impor; kepemilikan asing di sektor ekspor hingga 95%; usaha patungan
dapat menggunakan fasilitas kredit ekspor.
Oktober 1986:
Deregulasi impor
Penghapusan lisensi impor; penurunan tarif untuk barang-barang tertentu;
penurunan tarif untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam proses produksi;
penghapusan batasan swaps oleh BI.
Januari 1987
Penghapusan lisensi impor. Impor dialihkan ke importir umum.
Juni 1987
Deregulasi investasi dan kapasitas lisensi; sektor ekspor yang tertutup,
dibuka.
Juli 1987
Rasionalisai alokasi kuota ekspor tekstil
Desember 1987:
Reformasi pasar modal
Deregulasi pasar modal; pengurangan peran pemerintah di penjualan saham;
investor asing dapat membeli saham; deregulasi sektor pariwisata dan
perhotelan; perubahan kategori batasa ekspor dari jumlah produksi (dari 85%
menjadi 65%).
Oktober 1988
Pembukaan lisensi untuk bank baru dan usaha patungan asing; penurunan
ketentuan dana cadangan (reserve requirement) dari 15% menjadi 2%.
November 1988
Penghapusan monopoli impor plastik dan baja; deregulasi pengapalan
Kepmen No. KM 83/ November 1988
Deregulasi pengapalan: penataan kembali beberapa pengaturan di bidang
pengusahaan angkatan laut.
Peraturan Pemerintah No.19/November 1988
Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . PMA dapat
melakukan penjualan produksinya sendiri untuk pasar domestik sampai tingkat
penyalur, melalui usaha patungan.
Keppres No.60/
Desember 1998:
Deregulasi pasar modal
Deregulasi pasar modal lanjutan. Pembentukan pembina dan pelaksana pasar
modal Pembentukan PERSERO untuk
memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki saham.
Desember 1988
Deregulasi industri asuransi
Mei 1990
Kelanjutan dari penyederhanaan prosedur administrasi dan penurunan tarif
lebih lanjut.
Kepmen Perdagangan No. 140/Kp/V/
1990 (28 Mei 1990)
Pencabutan pengukuhan Eksportir terdaftar Kopi dan Badan Pemasaran
Bersama Eksportir Kopi Indonesia.
Analisa : Paket Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintah di bidang Perbankan antara rentang waktu 1980-1990 di Indonesia,diartikan sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah yang mampu meningkatkan kinerja Perbankan di Indonesia. Karena sebelum adanya paket kebijakan deregulasi ini,keadaan perbankan di Indonesia masih dalam keadaan yang masih memiliki persamaan dengan masa penjajahan,maupun pada masa setelah penjajahan,yang dianggap menguntungkan bangsa colonial pada masa itu. Sedangkan setelah masa penjajahan,keadaan perbankan di Indonesia masih belum memiliki aturan yang jelas dan ketidakadilan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa contoh, pada masa sebelum adanya deregulasi,hanya bank-bank tertentu milik pemerintah yang dapat menikmati fasilitas KLBI. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan paket deregulasi perbankan,dapat memperbaiki kondisi perbankan yang ada di Indonesia darikeadaan sebelumnya.
Sumber : http://www.globaljust.org
Rabu, 18 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar