Senin, 01 Maret 2010

Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak

Di berbagai media cetak maupun elektronik saat ini banyak membahas mengenai perusahaan-perusahaan yang tergolong besar yang masih menunggak pajak. Jumlahnya bias terbilang cukup besar,yaitu sekitar seratus perusahaan yang menunggak pajak.Hal tersebut juga pernah diungkapkan oleh Ditjen pajak,dimana tunggakan pajak seratus perusahaan tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp 17triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya bergerak dibidang perbankan, pertambangan, perdagangan, penerbangan, semen, kertas dan lainnya.
Melihat data yang telah ada bersumber dari Ditjen Pajak yang disampaikan ke DPR, komisi keuangan DPR meminta agar Ditjen pajak tidak hanya melihat atau terfokus hanya pada satu kasus saja,karena selain kasus perusahaan penunggak pajak yang ada saat ini,masih banyak kasus yang terangkat di media,tapi juga dikerjakan. "Kami sudah meminta 100 penunggak pajak terbesar, kalau memang masalahnya ada di wajib pajak yang nakal, kami akan bantu," ujar Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng.(sumber: http://hotkaskus.blogspot.com)
"Kasus-kasus itu jangan dipolitisasi," ujar Mekeng(sumber: http://hotkaskus.blogspot.com).Karena bagaimanapun perusahaan penunggak pajak tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya,melunasi pajak. Namun demikian dari seratus perusahaan yang sebelumnya pernah menunggak pajak. Tiga duantaranya BUMN telah melunasi tunggakan pajak. Hal tersebut bisa merupakan suatu kabar baik,karena setidaknya perusahaan yang melakukan penungfgakan pajak sudah dapat membayar kewajibannya kepada Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar